Berikut Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Mengapa Harus Dimiliki

Sumber gambar: www.myorangehr.com

BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup terkenal dikalangan para pekerja, hal ini dikarenakan program tersebut sangat berharga baik untuk kalangan pengusaha maupun karyawan dalam pekerjaan mereka. Sama seperti asuransi, BPJS akan memberikan perlindungan terhadap berbagai macam resiko yang dapat ditimbulkan dari pekerjaan yang mereka selesaikan. Kita tidak tahu apakah suatu perusahaan akan berjalan dengan stabil atau akan mengalami suatu penurunan keuntungan sehingga dapat memberikan dampak yang tidak diinginkan terhadap hak karyawan. Maka dari itulah hadir BPJS yang dapat memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban kedua belah pihak dengan baik.

Lalu apa perbedaan asuransi dengan BPJS?

Secara konsep besar keduanya sama. Namun secara kepemilikan berbeda. Apabila asuransi diikuti oleh orang (siapa saja) yang mendaftar dan membayarkan sejumlah premi sesuai kesepakatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan secara khusus bagi kalangan pekerja saja, baik pekerja maupun pemilik perusahaan. Maka dari itu bagi pemilik perusahaan, wajib mendaftarkan karyawannya atau pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa program di dalam BPJS Ketenagakerjaan, berikut diantaranya:

BACA JUGA : Cara Mudah dan Cepat Mengirim File PDF e-Faktur Lewat Email Kepada Pelanggan Anda

BPJS KESEHATAN

Dulu sebelum BPJS Ketenagakerjaan lahir, para pekerja sudah memiliki Jamsostek. Yup, program perlindungan untuk para pekerja yang sudah hadir sejak tahun 1992. Nah, tepat pada 1 Januari 2014 Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan, namun perubahan ini tanpa mengubah layanan yang diberikan yaitu memberikan perlindungan kepada para pekerja atas resiko yang muncul selama bekerja. Beberapa resiko tersebut seperti sakit, kecelakaan kerja, kehamilan, kecelakaan kerja hingga menimbulkan cacat fisik, masa pensiun, bahkan resiko meninggal dunia yang dapat terjadi kapan pun. Hal ini didukung dengan data angka kecelakaan kerja di Indonesia yang sangat tinggi, pada tahun 2018 tercatat 147.000 kasus dengan 57% terjadi di luar tempat kerja, sedangkan sisanya di dalam tempat kerja. Kejadian di luar tempat kerja dapat berupa kecelakaan lalu lintas saat menuju tempat kerja.

Baca juga  7 Tips Melejitkan Potensi Bawahan

Besarnya resiko yang harus dihadapi oleh para pekerja, maka dari itulah muncul sebuah program perlindungan untuk menjamin terjaganya hak dan kewajiban pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hak-hak para pekerja dapat diperoleh dengan layak selama memenuhi administrasi yang telah ditetapkan sebagai syarat. Dengan demikian, para pekerja dapat tetap melanjutkan hidup, begitu juga dengan keluarganya sehingga pertanggung resiko yang diberikan oleh BPJS inilah yang dapat digunakan.

Salah satu kelebihan lain dari BPJS Kesehatan adalah nominal iuran yang sangat terjangkau, namun dengan pertanggungan yang cukup memadai. Bahkan di dalam BPJS terbagi menjadi 3 kelas mulai dari kelas I hingga kelas III dengan nominal iuran yang paling murah. Jadi Anda dapat menyesuaikan diri dengan kemampuan saat mendaftar BPJS Kesehatan supaya pembayaran premi lancar dan tidak menunggak. Demikian halnya hak-hak Anda sebagai pekerja akan dilindungi oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Saya bukan seorang pekerja tetap, apakah saya dapat mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Tentu saja bisa. Pada kondisi ini Anda dapat mendaftar pada kategori Bukan Penerima Upah (BPU) secara mandiri ke kantor BPJS atau ke kantor mitra BPJS. Supaya tidak memberatkan, Anda dapat memilih program sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan. Jenis program yang dapat Anda ikuti antara lain JKK, JK, dan JHT. Biasanya, besar iuran yang akan dibayarkan disesuaikan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kota/ kabupaten.

Program apa saja yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan?

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdiri atas biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
  2. Jaminan Kematian (JK) terdiri atas biaya pemakaman dan santunan berkala.
  3. Jaminan Hari Tua (JHT) terdiri atas keseluruhan iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya. Nah, dana ini dapat diperoleh ketika peserta menginjak usia 55 tahun.
Baca juga  Siklus Jam Kerja Karyawan

Nah, demikianlah penjelasan mengenai manfaat tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa orang mungkin akan merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan oleh BPJS. Ya memang faktanya demikian, namun BPJS sendiri memberikan fasilitas yang cukup lengkap di balik premi yang kita bayar setiap bulannya. Jadi tidak ada salahnya untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan secara optimal.