Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Akan Menerima Bantuan Rp 600.000 Selama 4 Bulan

BPJS Ketenagakerjaan memang telah memberikan banyak sekali manfaat kepada para pekerja. Selain premi asuransi apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, kali ini BPJS juga akan memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan bagi para pekerja yang terdampak Covid-19.  Salah satu syaratnya adalah pekerja tersebut merupakan karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5.000.000. Tujuan dari bantuan ini adalah selain membantu para pekerja juga untuk menggerakkan roda perekonomian.

Banyak yang mengira ini berita hoax, tetapi ternyata memang saat ini pemerintah sedang menggodok syarat dan ketentuan yang akan diberlakukan. Bahkan di akun Twitter  BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi melalui cuitannya.

Yuk disimak syarat dan ketentuannya:

  1. Pekerja memiliki status non-PNS dan non-karyawan BUMN
  2. Merupakan pekerja aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.
  3. Didaftarkan secara kolektif, dimana HRD perusahaan mengumpulkan data karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000. Data yang dibutuhkan antara lain berupa No. BPJS Ketenagakerjaan, No. e-KTP, dan No. Rekening Bank.

Untuk realisasi pencairan, rencana akan dilakukan pada bulan September 2020. Meskipun demikian, masih muncul pro dan kontra terkait dengan penetapan syarat nominal penghasilan di bawah 5 juta rupiah. Hal ini dikarenakan pekerja yang dengan penghasilan 5 juta itu masih masuk dalam kategori mampu. Berbeda dengan pekerja yang berpengahsilan 2-3 juta setiap bulannya. Bahkan beberapa orang berpendapat apabila yang diberikan adalah pekerja dengan gaji di bawah 2-3 juta, BLT akan digunakan sebagai simpanan, sehingga tidak digunakan untuk menggerakkan roda perekonomian. Terlepas dari pro kontra mengenai penggolongan pekerja yang dapat menerima BLT, bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi Anda yang berhak.

Baca juga  Komunikasi Efektif (Basic)

Lalu bagaimana dengan pekerja yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19? Untuk saat ini masih belum ada berita yang pasti mengenai bantuan bagi para pekerja yang terkena PHK. Ya, semoga tidak lama lagi ada kabar baik bagi para pekerja yang terkena dampak sehingga mengalami PHK. Hal ini dikarenakan ketika pekerja mengalami PHK, apabila iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan selama 30 hari, maka sudah otomatis nonaktif, sehingga menyebabkan verifikasi data penerima tidak dapat dilakukan.

Terlepas dari berbagai informasi yang berkaitan dengan BLT kepada para pekerja yang terkenda dampak Covid-19, banyak yang berhadap bahwa penyaluran BLT ini dapat dilakukan secara tepat sasaran. Oleh karena itu pemerintah mengusahakan dengan cara sebelum dilakukan pencairan, akan dilakukan verifikasi ulang agar penyaluran BLT ini tepat sasaran. Untuk pendistribusian BLT ini tidak seperti sebelum-sebelumnya, dimana para penerima bantuan diharuskan mengantri. Kali ini para penerima bantuan cukup melakukan update data dan menunggu dana BLT yang menjadi hak para pekerja terdampak Covid-19 di transfer ke rekening masing-masing. Kabarnya BLT akan ditransfer per 2 bulan, sehingga akan dilakukan pengiriman uang sebanyak 2 kali.

Untuk info lebih lengkap, Anda dapat langsung menuju akun twitter BPJS Ketenagakerjaan @BPJSTKInfo.

Apabila Anda merupakan pekerja berpenghasilan di atas 5 juta, maka Anda bisa membantu untuk share informasi ini sehingga ada banyak para pekerja di luaran sana terbantu dengan pemberian BLT. Dengan secara aktif mensosialisasikan informasi ini Anda juga ikut serta membantu rekan-rekan para pekerja yang terkenda dampak Covid-19.

Nah, akhir kata, inilah sekilas manfaat lain BPJS Ketenagakerjaan beserta informasi terkait beberapa syarat untuk memperoleh BLT bagi para pekerja yang berpenghasilan dibawah 5 juta. Jika Anda termasuk dalam persyaratan dan kriteria segera cari tahu informasi kepada bagian personalia/ HRD apakah sudah mendaftarkan no. Rekening beserta no. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga angin segar ini dapat benar-benar terealisasikan bagi rekan-rekan yang terkena dampak. Salam sukses untuk semua dan sehat selalu ya….

Baca juga  Tips Memperluas Networking