BPJS Ketenagakerjaan memang telah memberikan banyak sekali manfaat kepada para pekerja. Selain premi asuransi apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, kali ini BPJS juga akan memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan bagi para pekerja yang terdampak Covid-19. Salah satu syaratnya adalah pekerja tersebut merupakan karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5.000.000. Tujuan dari bantuan ini adalah selain membantu para pekerja juga untuk menggerakkan roda perekonomian.
