Menjadi Karyawan yang Peduli Pajak, Cari Tahu Mengenai Perhitungan PPh 21 (Bagian 1)

Sudah dapat dipastikan, sebagai seorang karyawan, Anda tentu saja akan memperoleh gaji setiap bulannya sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap setiap karya yang sudah Anda berikan untuk perusahaan. Namun demikian, sudah tahukah Anda bahwa dibalik gaji yang diterima setiap bulannya menyimpan tanggung jawab besar kepada negara? Ya, tanggung jawab tersebut adalah PPh 21. Jika mencermati slip gaji yang Anda terima, biasanya ada keterangan PPh 21. Selain itu, bagi Anda yang berstatus karyawan dan terdaftar memiliki NPWP, maka Anda berkewajiban untuk melakukan pelaporan SPT setiap tahunnya.

Apakah PPh 21 itu?

Pengertian berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 mengenai PPh 21 atau sering juga disebut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Bagaimana Perhitungannya?

Saat ini Anda tidak perlu pusing untuk melakukan perhitungan PPh 21 secara tepat, karena telah dilakukan secara otomatis. Namun demikian, Anda perlu memahami komponen yang ada di dalamnya berdasarkan PTKP 2016, yaitu sebagai berikut:

  • Penghasilan Bruto (Kotor)

Komponen penyusun penghasilan bruto adalah penghasilan teratur seperti gaji pokok. Selain itu, penghasilan yang tidak teratur (seperti bonus dan THR), BPJS yang ditanggung oleh perusahaan, dan tunjangan PPh 21 yang ditanggung oleh perusahaan.

  • Pengurangan Penghasilan Bruto

Komponen penyusun pengurangan penghasilan bruto adalah biaya jabatan, biaya pensiun, iuran BPJS JHT (Jaminan Hari Tua), jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun.

  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Pada dasarnya, setiap wajib pajak memiliki kesempatan terkait dengan penghasilah tidak kena pajak. Hal ini berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungannya. Jadi, jika Anda adalah suami dan istri yang masing-masing bekerja dan memiliki penghasilan, maka Anda hanya boleh memiliki 1 NPWP saja. Untuk tarif PTKP yang telah diperbaharui oleh pemerintah dapat Anda cek melalui peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016

Baca juga  Kapan Harus Dilakukan Team Building

Tiga poin di atas merupakan hal-hal yang harus Anda cermati. Saat ini Anda tidak perlu bingung karena sudah banyak software yang mempermudah perhitungan pajak. Bahkan, ketika tiba waktunya melaporkan SPT, Anda tinggal mengisi form secara online seperti yang disediakan oleh Dirjen Pajak.

Siapa Sajakah Peserta Wajib Pajak PPh 21?

Peserta wajib pajak PPh 21 sudah pasti seseorang yang bekerja dan menerima penghasilan. Terdapat 6 kategori wajib pajak antara lain pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Untuk lebih jelasnya, dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Pegawai
  2. Penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, dan hal-hal yang menyerupai bentuk uang tersebut.
  3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, seperti dokter, fotografer, model, pemain film, arsitek, pengacara, dan lain-lain.
  4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama. Misalnya saja dalam sebuah perusahaan keluarga pak Seto menjadi direktur di perusahaan X. Namun di perusahaan adiknya, perusahaan Z, pak Seto juga memiliki andil meskipun tidak sebagai direktur. Dengan demikian penghasilan pak Seto wajib dikenai PPh 21.
  5. Mantan Pegawai
  6. Kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, sebagai contoh peserta lomba yang menang, peserta rapat, peserta pelatihan, dan sebagainya.

Jadi dengan 6 kategori tersebut, tentu saja Anda dapat lebih mudah mencermati termasuk dalam kategori apakah penghasilan Anda. Cermati kembali slip gaji yang Anda terima, untuk melihat potongan PPh 21 yang dilakukan oleh perusahaan. Jangan malu bertanya kepada bagian yang berwenang. Jika Anda bukan seorang pegawai, cari tahu lebih lanjut Anda termasuk dalam kategori peserta wajib pajak yang mana, dan memiliki rentang penghasilan berapa, sehingga Anda dikenai perhitungan pajak yang seperti apa.

Baca juga  Tantangan People Development