Tag Archives: PPh21

Ketahui Konsekuensi Wajib Pajak Yang Tidak Melakukan Laporan Tahunan

Sumber: www.sadarpajak.com

Ketika mendengar kata pajak, tentu para pembaca langsung teringat akan sebuah kewajiban kepada negara. Nah, para pekerja maupun pemilik badan usaha inilah yang disebut sebagai Wajib Pajak. Wajib Pajak sendiri dibedakan menjadi orang pribadi maupun badan. Baik orang pribadi maupun badan memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang biasa kita sebut-sebut dengan SPT. Nah pelaporannya gimana? Kalau dulu Anda harus melaporkan ke kantor pajak terdekat, namun sekarang seiring dengan perkembangan teknologi dan komunikasi Anda dapat melakukannya secara online melalui situs www.djponline.pajak.go.id.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Secara Online Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi siapa sih? Dengan bahasa yang lebih sederhana saya menggambarkan adalah seorang Karyawan. Siapakah yang disebut karyawan? Orang yang memiliki penghasilan dengan bekerja disuatu perusahaan atau badan usaha tertentu. Nah, di Indonesia sendiri pada dasarnya sudah mewajibkan orang-orang tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP atau biasa dikenal Nomor Pokok Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Maka dari itu, para pemegang NPWP diwajibkan untuk melaporkan pajak penghasilan setiap tahunnya.

Dengan kemudahan proses pelaporan yang dihadirkan oleh Dirjen Pajak, seharusnya para Wajib Pajak tidak mengalami kendala dalam proses pelaporannya. Namun faktanya, masih banyak Wajib Pajak yang tidak melakukan pelaporan pajak dikarenakan merasa malas, ribet, tidak mengetahui caranya, dan sebagainya. Memang saat Anda tidak melaporkan SPT tahunan, konsekuensi yang Anda hadapi tidak terjadi secara langsung. Namun dalam jangka waktu tertentu, saat Anda akan mengurus suatu surat-surat akan mengalami kendala. Semua data sudah terekam di dalam E-KTP dan saat pelaporan Pajak menjadi salah satu persyaratan maka Anda harus membayar denda agar dapat melanjutkan pengurusan surat-surat yang Anda butuhkan.

Mungkin Anda bertanya-tanya mengapa diwajibkan untuk melaporkan SPT meskipun pemerintah sudah memiliki data pendapatan seluruh pekerja yang memiliki NPWP? Hal ini dikarenakan, ternyata SPT berfungsi sebagai alat untuk mengetahui apakah masih ada pajak terhutang atau tidak dari Wajib Pajak pada tahun sebelumnya. Hal ini juga tertulis di Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 pada poin 11 tentang Perpajakan yang menyebutkan “Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

Apa saja yang perlu dilaporkan saat melaporkan SPT? Tentu saja Anda harus melaporkan segala jenis harta yang Anda miliki. Mulai dari rumah, sepeda lipat, koleksi mainan public figure, perhiasan, rumah, kendaraan bermotor, investasi mulai deposito, reksadana, saham, dan lain sebagainya. Untuk pengisian harta, saat mengisi laporan SPT secara online sudah ada kelompok-kelompok tersendiri sehingga Anda tinggal menyesuaikan dengan isian pada setiap kolomnya. Bahkan hutang piutang juga wajib Anda laporkan saat Anda membuat laporan SPT. Fungsinya untuk apa? Ya kembali lagi pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 SPT digunakan sebagai alat untuk mengetahui apakah masih memiliki pajak terhutang atau tidak. Dengan melaporkan harta yang Anda miliki, maka Anda dapat membantu pemerintah untuk melakukan penelusuran untuk

Untuk konsekuensi apabila WP tidak melaporkan SPT maka ada konsekuensi yang harus ditanggung yaitu denda sebesar Rp 100.000,- setiap tahunnya. Nah, denda ini bersifat berkelanjutan. Misal Bapak A tidak melaporkan SPT selama 5 tahun, maka harus membayar denda sebesar Rp 500.000,- Pihak Pajak akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak kepada WP dimana pada surat tersebut terdapat nominal denda yang harus dibayarkan beserta tenggat waktunya terhitung sejak diterbitkannya surat tersebut. Untuk pembayaran denda sendiri dapat dilakukan melalui Bank Jatim.

Konsekuensi lain apabila Anda tidak melakukan pembayaran denda tersebut adalah Anda akan mengalami kendala saat akan mengurus surat-surat terkait dengan pemerintah. Sebagai contoh tahun 2020 Anda memiliki rencana untuk menikah. Anda perlu mengurus surat-surat mulai dari pindah nikah, surat keterangan sehat, dan lain sebagainya. Namun di tengah keribetan Anda mengurus, ternyata Anda mendapatkan informasi bahwa masih memiliki tunggakan denda tidak melakukan pelaporan SPT di tahun 2016-2019 sehingga mengakibatkan surat-surat yang Anda butuhkan tidak dapat diproses. Nah petugas administrasi tahu dari mana? Tentu saja dari data pada E-KTP milik Anda. Nah solusi yang dibutuhkan adalah tentu dengan segera melakukan pembayaran denda tersebut.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi keterlambatan dalam melaporkan SPT tahunan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan batas waktu pelaporan Wajib Pajak pribadi maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Jadi, dapat disimpulkan bahwa waktu pelaporan SPT dapat dilakukan dari bulan Januari – Maret. So, jangan sampai terlambat ya guys

Menjadi Karyawan yang Peduli Pajak, Cari Tahu Mengenai Perhitungan PPh 21 (Bagian 1)

Sudah dapat dipastikan, sebagai seorang karyawan, Anda tentu saja akan memperoleh gaji setiap bulannya sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap setiap karya yang sudah Anda berikan untuk perusahaan. Namun demikian, sudah tahukah Anda bahwa dibalik gaji yang diterima setiap bulannya menyimpan tanggung jawab besar kepada negara? Ya, tanggung jawab tersebut adalah PPh 21. Jika mencermati slip gaji yang Anda terima, biasanya ada keterangan PPh 21. Selain itu, bagi Anda yang berstatus karyawan dan terdaftar memiliki NPWP, maka Anda berkewajiban untuk melakukan pelaporan SPT setiap tahunnya. Continue reading Menjadi Karyawan yang Peduli Pajak, Cari Tahu Mengenai Perhitungan PPh 21 (Bagian 1)