Menjadi Karyawan yang Peduli Pajak, Cari Tahu Mengenai Perhitungan PPh 21 (Bagian 2)

Terlebih dahulu, harap membaca artikel Menjadi Karyawan yang Peduli Pajak (bagian 1).

Pada bagian 1, sudah dibahas mengenai bagaimana perhitungannya dan siapa saja yang menjadi peserta wajib pajak. Berdasarkan penjabaran pada bagian 1, siapa hayo yang belum punya NPWP? Buruan bikin ya, kalau belum punya. Selain membayar pajak merupakan sebuah kewajiban sebagai warga negara yang baik, manfaat lain adalah saat ini segala urusan perbankan selalu membutuhkan NPWP. Oleh karena itu NPWP penting untuk dimiliki setiap orang yang sudah bekerja dan memperoleh penghasilan secara mandiri. Dah ah..yuk lanjut cus kita ngebahas PPh21 mulai dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Apakah Dasar Pengenaan Pajak (DPP)?

Berdasarkan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 Pasal 9 Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan kena pajak berlaku bagi:
  • Pegawai tetap
  • Penerima pensiun berkala
  • Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah); dan
  • Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan
  1. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, mingguan, upah satuan atau upah  borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  2. 50% dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan
  3. Dasar pengenaan dan pemotongan PPh adalah penghasilan bruto.

Pada dasarnya, peserta wajib pajak adalah seseorang pekerja yang memiliki penghasilan. Berikutnya, perlu diperhatikan tarif PPh 21 untuk rentang penghasilan dalam 1 tahun yang berbeda-beda agar tidak terjadi kesalahan saat Anda akan melakukan pembayaran pajak.

Baca juga  Kaizen

Bagaimana Penetapan Tarif PPh 21?

Cara perhitungan tarif PPh 21 diperoleh dari jumlah penghasilan kena pajak yang dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh. Berikut ini merupakan penghasilandan prosentase tarif pajak PPh 21 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 17 ayat (1) huruf a:

  1. Wajib pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 adalah 5%
  2. Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000 adalah 15%
  3. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 adalah 25%
  4. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 adalah 30%
  5. Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Bagi wajib pajak yang menerima penghasilan namun tidak memiliki NPWP, akan dikenai peraturan mengenai tarif PPh 21 sebagai berikut ini:

  1. Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
  2. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.
  3. Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
  4. Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.
Baca juga  Talent Mapping Karyawan

Bagaimana Perhitungan Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Berikut ini merupakan tarif PTKP terbaru berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah:

  • Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • Rp 4.500.000 tambahan bagi Wajib Pajak yang menikah
  • Rp 54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • Rp 4.500 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Demikianlah pembahasan terkait dengan PPh 21 yang perlu diketahui. Bagi bagian keuangan di perusahaan, yang bertugas untuk melakukan perhitungan pajak tentu di era teknologi saat ini tidak perlu terlalu pusing dikarenakan ada software perhitungan pajak yang dapat membantu. Selain itu, aplikasi di e-billing Dirjen Pajak sudah bisa melakukan perhitungan secara otomatis. Demikian, informasi singkat terkait dengan PPh 21.